INILAH.COM, Jakarta - Dokumen Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) terkait Century oleh Mahkamah Agung (MA) ditetapkan bersifat rahasia. Karena itu, data PPATK yang menyebut siapa saja penikmat Century hanya menjadi konsumsi Pansus Angket Century.
"Berdasarkan surat ketetapan dari MA, dokumen PPATK hanya dikonsumsi oleh 30 anggota Pansus," Wakil Ketua Pansus Angket Century Yahya Sacawirya dalam rapat konsultasi dengan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Pansus, menurut Yahya, telah menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) perihal pengusutan skandal Bank Century. MA menyatakan tidak ada halangan bagi PPATK memberikan informasi kepada Panitia Angket Century di DPR.
"Namun mengenai dokumen atau data dari PPATK harus bersifat rahasia," kata Yahya yang juga Ketua DPP Partai Demokrat.
Semula PPATK sempat menolak memberikan data-data terkait Bank Century hingga 7 lapis. Karena UU No 25/2003 tentang PPATK mengatakan hanya penyidik Polri dan Kejaksaan yang bisa mendapatkan data rahasia tersebut.
Sebelumnya, politisi PDIP yang juga anggota Pansus Angket Century, Ganjar Pranowo mengatakan, Pansus tak bisa memaksa PPATK memberikan data nama-nama di layer satu yang menikmati aliran dana Century. Sebab Pansus bukan penyidik Polri atau Kejaksaan, tapi hanya penyelidik.
"Kalau sumber PPATK ada batasan UU, nggak boleh dipublish, sulit meski menggunakan hak istimewa angket," jelas Ganjar. [ikl/jib]