Togel Bulan Agustus 2012


Beda Kuis Dengan Judi : Bukankah sama-sama mengundi nasib ?

Ass.w.w. Ba'da tahmid wa sholawat. Semoga Ustadz PKS tetap sehat wal afiat. Begini Ustadz, saya ingin bertanya 2 hal yaitu : 1. bagaimanakah hukumnya pergi UMROH dari hadiah kuis, karena seperti kita ketahui bahwa untuk mengikuti kuis itu kita memakai telepon dengan tarif mahal belum lagi kalau sudah kecanduan, bukankah itu bisa merusak 2. Apakah perbedaan kuis dengan judi (ma'af togel misalnya) karena menurut saya kedua-duanya kita harus membayar/mengeluarkan uang untuk mendapat hadiah (mengundi nasib) demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustad saya ucapkan terima kasih dan mudah-mudahan saya bisa mengambil pelajaran . Wass.w.w.

Olan Subekti
Jakarta Selatan



Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Hukum mengundi berbeda dengan judi, meski ada unsur gamblingnya. Hal yang membedakanya terutama adalah pada uang taruhannya.

Dahulu Rasulullah SAW seringkali mengundi siapa yang akan diajak ikut perjalanan di antara para istrinya. Yang namanya keluar dari undian itu akan berhak mendapatkan kesempatan menemani beliau dalam perjalanan.

Undian yang beliau lakukan itu tentu saja bukan judi, karena tidak ada uang yang dipertaruhkan oleh masing-masing istri beliau. Undian itu sekedar memilih secara acak diantara mereka lantaran tidak mungkin semuanya diajak.

Dalam kasus sehari-hari, undian door prize yang sering kita lakukan hukumnya mengacu kepada undian model Rasululullah SAW ini. Demikian juga kuis tebak-tebakan yang diselenggarakan oleh seorang guru kepada murid-muridnya dengan imbalan hadiah tertentu bagi siapa yang bisa menjawab benar dan lebih dahulu.

Bila kita rinci lebih jauh, undian atau kuis itu sama sekali tidak melibatkan uang yang dipertaruhkan. Para peserta undian itu sama sekali tidak keluar uang untuk bisa ikut undian itu. Sehingga hadiahnya memang tidak diambilkan dari para peserta.

Bila dalam sebuah kuis berhadiah, ada unsur kewajiban kepada peserta untuk membayar sejumlah uang taruhan tertentu yang semata-mata demi mendapatkan uang hadiah, maka undian itu sudah termasuk sebuah perjudian. Tapi bila uang hadiah itu diambilkan dari pihak lain seperti sponsor, maka itu bukan perjudian.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Pusat Konsultasi Syariah syariahonline.com


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

Populer