MS, pegawai golongan 3A pada Unit Pelaksana Teknis Kurikulum di Disdik Kabupaten Bogor, dinilai melanggar PP No 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai. Selain memecat MS, seorang PNS golongan 2A di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, SAA, juga dipecat. SAA dianggap melanggar PP 45 tahun 1990 pasal tentang izin perkimpoian dan perceraian.
Rony Kusmaya, Kepala Humas Disdik Kabupaten Bogor membenarkan MS diberhentikan sebagai PNS. Dia membantah jika MS dipecat. Yang bersangkutan hanya diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. “Betul, memang ada pegawai kami yang diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Itu bahasanya, bukan dipecat. MS diberhentikan karena indispliner,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Yang bersangkutan sudah sering diberikan teguran lisan, tertulis, namun tidak diindahkan, sampai akhirnya dilaporkan kepada inspektorat. Kami masih memakai PP yang lama. Kalau pakai PP 53 tahun 2010, sehari tidak masuk kerja tanpa ada keterangan saja bisa ditegur.”
Sementara itu, Adang Suptandar, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kabupaten Bogor menjelaskan MS menandatangani surat pemberhentiannya tanggal 16 Agustus 2010, sedangkan SAA pada tanggal 27 Agustus 2010. Terkait pemberhentian dua PNS ini, Adang menghimbau PNS dilingkungan Pemkab Bogor untuk tidak main-main dengan disiplin dan soal kehadiran.
Dia menambahkan, PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang berlaku pada 6 Juni 2010 itu sangat membantu pengawasan terhadap pegawai yang mangkir. “PP No 53 tahun 2010 hukumannya lebih jelas karena menggunakan akumulasi ketidakhadiran selama setahun, tidak seperti peraturan sebelumnya,” ujarnya.