MEDAN - Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Sumatera Utara, memeriksa 7 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara, Sabtu (20/11). Para kepala desa ini diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya, soal mark up pengadaan komputer di kantor kepala desaan.
Rencananya Sat III Tipikor Poldasu akan memeriksa 93 orang kepala desa secara bergantian, untuk dimintai keterangannya. Tujuh kepala desa yang diperiksa Poldasu diantaranya M Nizar Kepala Desa Padang Genting di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.Muhammad Ajir Kepala Desa Pare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Kepala Desa Kampung Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara Rajadi, Effendi Kepala Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara. Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Kusrin. Selain itu adalah Kepala Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara Sabar Sudrajat dan Kepala Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Dilansir Sumut Pos (grup JPNN), Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu Kombes (pol) Baharuddin Djafar, pada wartawan sabtu (20/11), mengungkapkan, 7 kepala desa yang diperiksa itu masih sebagai saksi. "Rencananya 93 orang kepala desa ini akan diperiksa secara bergantian, dengan waktu yang berlainan. Untuk saat ini kita hanya memeriksa 7 orang saja sedangkan yang lainnya segera menyusul,’’ tegas Djafar.
Menurut Djafar, pemeriksaan terhadap para kelada desa tersebut karena mereka telah menerima seperangkat komputer untuk sarana operasional pembuatan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. "Komputer ini rencannya untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara online," tegas Djafar.
Ditegaskan Djafar lagi, pengadaan seperangkat komputer tersebut bersumber dari proyek tahun anggaran 2009 yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 279 juta. "Untuk seperangkat komputer ini dibeli Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Batubara dengan harga Rp 30 juta dan untuk dibagikan pada 93 desa di Kabupaten Batubara," tegas Djafar.
Pengadaan komputer tersebut, sambung Djafar, diduga ada penggelembungan harga (mark up) oleh pihak Pemkab Batu Bara. "Seyogyanya harga seperangkat komputer itu senilai Rp 16 juta, tetapi digelembungkan menjadi Rp 30 juta," tegas Djafar.(rud)
Sumber Berita