Washington - Dalah peristiwa penyerangan Gedung WTC dan Pentagon atau dikenal dengan peristiwa 11 September akan diancam hukuman mati. Khalid Sheikh Mohammed dan 4 rekannya itu akan dipindahkan dari Guantanamo untuk diadili di pengadilan yang lokasinya berdekatan dengan Ground Zero.
"Setelah 8 tahun tertunda, mereka yang diduga bertanggung jawab atas serangan 11 September akhirnya akan menerima keadilan," kata Jaksa Agung Eric Holder seperti dikutip AFP, Sabtu (14/11/2009).
"Mereka akan dibawa ke New York untuk diadili atas kejahatan yang disangkakan kepada mereka di pengadilan yang berjarak hanya beberapa blok dari Menara Kembar pernah berdiri," imbuh Holder.
Sementara 5 tahanan Guantanamo lainnya akan diadili di komisi militer. Pengadilan militer telah mendapat kritikan keras setelah didirikan oleh mantan Presiden George W Bush di akhir 2001. Namun setelah itu mereka telah mereformasi diri.
Namun rupanya pengadilan para teroris i ni mendapat kritikan, terutama dari keluarga sekitar 3.000 korban serangan 11 September.
"Memberi kesempatan teroris dan penjahat perang untuk memiliki perlindungan hukum konstitusional AS adalah hal yang salah dan belum pernah dilakukan," kata Ed Kowalski dari 9/11 Families for a Secure America Foundation. (sho/sho)