Andi Malarangeng 16 Kali mangkir Dari PAnggilan Pengadilan !!

Hakim Putuskan Panggil Paksa Djoko Suyanto, Choel dan Andi Malarangeng

Jakarta, seruu.com - Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terkait pembeberan nama penerima lairan dana Century yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Sebelumnya sidang yang dimulai pada pukul 14.30 WIB tersebut sedianya akan mendengarkan keterangan saksi pelapor yaitu Andi Malarangeng, Djoko Suyanto dan Choel Malarangeng, namun Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim menginjinkan kesaksian dibacakan tanpa harus menghadirkan para saksi.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh pengacara Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat yang dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut. Pengacara, Saor mengatakan bahwa hakim harus menganut azas keadilan dan persamaan didepan hukum. Alasan JPU bahwa saksi sedang menjalankan tugas negara juga ditolak oleh pengacara.

"Majelis Hakim harus tegas, saksi harus dihadirkan dengan paksa, karena sudah berulang kali menolak untuk menghadiri persidangan," paparnya Saor.

Sempat terjadi perdebatan sengit dipersidangan namun Hakim langsung menengahi dan memutuskan akan membuat surat penetapan untuk memanggil paksa Andi Malarangeng, Choel Malarangeng dan Djoko Suyanto ke persidangan yang diadakan pada tanggal 20 Januari 2011 nanti.

"Saya putuskan untuk membuat surat ketetapan," ujar Hakim tegas.

Sebelumnya Andi Malarangeng, Rizal dan Choel Malarangeng, Hartati Murdaya, Djoko Suyanto, Hatta Radjasa dan Eddhy Baskoro Yudhoyono melaporkan dua aktivis Bendera tersebut telah mencemarkan nama baiknya terkait pembeberan nama-nama penerima aliran dana Bank Century yang menyebutkan nama mereka dalam konfrensi pers Bendera.


Sumber : http://seruu.com/politik/hakim-putus...ati/itemid-690

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

Populer