Bila tidak maka kebijakan remunerasi harus dikaji ulang. “Minimal dengan adanya remunerasi, pungli di jalanan harus berkurang,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada okezone di Jakarta, Sabtu (17/12/2010).
Idealnya, menurut Neta, kebijakan remunerasi diikuti perbaikan kinerja kepolisian yang ditunjukkan dengan perbaikan layanan polisi ke publik dan semakin sedikitnya kasus praktik-praktik penyalahgunaan wewenang. Sebab tidak sedikit uang negara yang dikeluarkan dalam mendukung kebijakan remunerasi ini.
Menko Kesra Agung Laksono menyatakan remunerasi akan diberikan kepada enam institusi negara. Salah satunya adalah kepolisian, dengan anggaran Rp5,4 triliun. Kebijakan ini akan berlaku surut terhitung sejak 1 Juli 2010. “Jadi nanti dirapel pemberiannya kepada 887.754 orang," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Rabu (15/12/2010).
Neta kecewa karena pemberian remunerasi tidak didahului dengan permintaan komitmen perbaikan kinerja kepada Kapolri. Sehingga bila kebijakan ini tidak sesuai tujuan awalnya maka bisa dievalusi dan dimintakan pertanggungjawaban. “Apalagi ini dibagikan sama rata, polisi baik dan brrengsek dapat sama,” tandasnya
sumber