Tuntutan Hukuman Mati Untuk Gayus Si Koruptor Bulus

Pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono menyatakan, secara pribadi dirinya setuju diterapkan hukuman mati bagi koruptor. Akan tetapi, selama sistem hukum dan sistem politik masih seperti sekarang ini, hukuman mati itu masih sulit diterapkan.

"Secara pribadi saya setuju (hukuman mati), dan itu mungkin diterapkan, tetapi ada prasyaratnya, yakni bahwa korupsi yang dilakukan tersangka sudah mengakibatkan kegoncangan sistem perekonomian dan perdagangan," kata Darmono ketika berdiskusi di kantor Redaksi Kompas, Senin (22/11/2010).

Awalnya Darmono ditanya soal banyaknya tersangka kasus narkoba dan terorisme yang sudah dijatuhi hukuman mati, tetapi eksekusinya masih tertunda-tunda. Juga dipertanyakan apakah tidak mungkin menerapkan ancaman hukuman mati bagi tersangka korupsi, khususnya bagi Gayus Halomoan Tambunan yang sudah melakukan tindak pidana korupsi berulang-ulang, termasuk yang terakhir adalah penyuapan.

Menurut Darmono, untuk kasus Gayus, pihaknya mengakui bahwa apa yang dilakukan Gayus memang berulang, tetapi apakah terhadapnya bisa diterapkan ancaman hukuman mati, pihaknya belum bisa menyatakan. "Kecuali kalau ada keterangan ahli yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Gayus itu termasuk menggoncangkan sistem ekonomi dan perdagangan," katanya.

"Jadi persoalannya bukan berani atau tidak berani (Jaksa Agung menuntut hukuman mati), tetapi (soal menggoncangkan sistem ekonomi) itu memang bukan keahlian kami," lanjut Darmono.

Menjawab pertanyaan, Darmono kembali menegaskan bahwa dirinya sangat setuju dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor dengan nilai tertentu. "Kalau undang-undangnya menyatakan begitu, misalnya, mulai tahun 2010 ini untuk korupsi dengan nilai di atas besaran tertentu bisa diterapkan ancaman hukuman mati, kami siap melakukan penuntutan hukuman mati," kata Darmono.

Untuk itu, Darmono mengajak semua pihak agar menyempurnakan undang-undang tentang tindak pidana korupsi agar bisa diterapkan hukuman mati. "Selama undang-undangnya masih seperti sekarang, tuntutan hukuman mati hanya bisa dilakukan kalau ada keterangan ahli yang menyatakan dampak korupsi itu mengguncangkan sistem perekonomian dan perdagangan," katanya.

sumber

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

Populer