Hukum Hipnotis Dalam Islam


Hukum Hipnotis dalam Syariat Islam

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustad yang Insyaallah dirahmati Allah Swt. Mohon penjelasan tentang hukum "HIPNOTIS" menurut syariat Islam. Saya merasa tergerak mempertanyakan ini, karena akhir akhir ini ada acara baru di TV yang menggelitik rasa keimanan.. Dipertontonkan dalam adegan TV itu, sang penghipnotis bisa menghilangkan, mengendalikan/mengontrol kesadaran seseorang sehingga yang terhipnotis melakukan hal hal atas kontrol sang penghipnotis selama dia kehendaki. Kadang kadang memang terlihat mengagumkan dan bahkan menimbulkan adegan adegan lucu; seperti: si terhipnotis menerima telepon dengan sepatu setelah mendengar dering telepon, dan lain-lainnya. Kadang juga dipakai untuk membentuk pikiran alam bawah sadar yang diyakini mampu membuat orang cepat menggapai kesuksesan. Bagaimana Islam memandang hal ini? jazakumullah.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Saudaraku seiman, seiring perjalanan waktu memang akan selalu muncul fenomena baru atau dianggap baru yang perlu diketahui seorang mukmin dalam perspektif syariat, termasuk dalam hal ini hipnotis. Namun perlu dicermati, bahwa hukum yang kita berikan kepada sesuatu adalah buah dari pengetahuan kita terhadap sesuatu itu (al-hukm 'ala al-syai' far' 'an tashawwurih).

Untuk itu pengertian hipnotis menjadi penting, di mana hipnotis adalah membuat atau menyebabkan seseorang dalam keadaaan hipnosis yaitu keadaan seperti tidur karena sugesti. Pada taraf permulaan orang di bawah pengaruh orang yang memberikan sugestinya, tetapi pada taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali. (Jakarta: KBBI) 354.

Dalam kondisi seperti ini, seseorang berada dalam kendali pemberi sugesti. Ini terjadi karena dia (korban hipnotis) telah terbawa memasuki gelombang otak tertentu yaitu alfa (8-12 Hz), theta (4-8 Hz) alias pikiran bawah sadar (irrasional) dan keluar dari pikiran sadar (rasional). Akibatnya, obyek hipnotis dapat diperintahkan melakukan apapun, baik yang ma'ruf maupun yang mungkar; tanpa ia sadari dan tanpa daya tolak dari dirinya. Bahkan mau ditambah ataupun dikurangi ingatannya (memori) juga dapat dilakukan. Sebagaimana yang pernah saya saksikan secara langsung dan diperkuat keterangan seorang ahli, obyek tersebut (suyet) tak ubahnya seperti robot.

Pada dasarmya, ditinjau dari sisi caranya yang murni melalui sugesti kata-kata yang sangat normal dan bebas dari unsur syirik itu, hipnotis tidak haram. Adapun bila terdapat unsur-unsur syirik itu, misalnya dengan meminta bantuan jin, maka baru dari caranya saja sudah haram. Tetapi bila ditinjau dari sisi dampak yang cukup fatal terhadap obyek tersebut –walaupun umumnya temporer- saya cenderung mengatakan haram.Apalagi dengan tujuan permainan dan lebih-lebih kejahatan. Sebab tindakan itu berlawanan dengan dua di antara lima tujuan syariat yaitu menjaga agama (hifdz al-din), akal (hifdz al-aql), kehormatan (hifdz al-'ird), jiwa (hifdz al-nafs), dan harta (hifdz al-mal),.

Menghilangkan kesadaran rasional bertentangan dengan tujuan menjaga akal. Sedangkan dampak ikutan yang menjadikan manusia tunduk kepada sesama manusia tanpa pertimbangan apapun adalah penghinaan atas kehormatan seorang manusia. Yang jelas ini bertentangan dengan tujuan syariat yang tersebut ke tiga di atas.

Hukum haram itu, dapat juga berubah menjadi mubah atau boleh, jika ditujukan untuk hal yang bermanfaat bagi obyek. Dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan tanpa menimbulkan efek samping negatif . Tentunya hal ini harus dilakukan oleh orang kompeten yang amanah. Misalnya hipnotis dalam rangka pengobatan penyakit kejiwaan; seperti stres yang sulit diungkap penyebabnya. Dengan begini, penanganan melalui hipnotis bebas syirik ini dapat dilakukan atau yang biasa disebut dengan hipnoterapi. Begitu pula penyakit kejiwaan seperti trauma, minder dan sebagainya hingga berubah menjadi sehat bebas trauma, menjadi pribadi yang percaya diri, semangat untuk meraih sukses juga boleh ditangani melalui hipnotis ini. Wallahu a'lam.

SUMBER

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

Populer