Pemutaran akan dilakukan sebelum majelis hakim memeriksa para saksi. Menurut Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso pemutaran dilakukan untuk menjelaskan kepada jaksa, terdakwa, dan penasehat hukumnya, serta saksi-saksi tentangperkara yang disidangkan. "Itu untuk memperjelas kepada para saksi bahwa isi video mesum lho yang jadi perkara," katanya, Kamis (18/11). Pemutaran serupa juga akan dilakukan dalam sidang kasus dugaan pornografi dengan terdakwa Riza Rizaldy alias Rejoy.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung ini menyatakan proses persidangan kasus Ariel dan Rejoy kemungkinan besar digelar tertutup untuk umum. “Sidang terbuka untuk umum itu hanya untuk sidang pembacaan putusannya saja,” kata dia. Ia beralasan, sidang tertutup ini dilakukan karena kasusnya menyangkut masalah kesusilaan. “Kalau kita baca KUHAP (Kitab Unang-Undang Hukum Acara Pidana), ada pengecualian, bahwa untuk perkara mengenai kesusilaan sidangnya tertutup untuk umum," ujarnya.
Menurut Singgih, Ariel dan Rejoy antara lain dijerat pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rencana garis besar proses persidangan perdana kedua terdakwa akan digelar pada Senin (22/11) pekan depan.
Sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Ariel, kata dia, akan digelar lebih dulu. Sedangkan sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Riza dilakukan menyusul.
sumber