Namun menurut hakim konstitusi, Akil Mochtar, selain menyerahkan kasus tersebut ke KPK, ada cara lain yang jitu. "Cara kedua adalah pembuktian terbalik," kata Akil saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/11/2010).
Menurut Akil, pembuktian terbalik karena kasus Gayus telah masuk sidang pengadilan sehingga tidak bisa dilimpahkan ke KPK. Langkah satu-satunya yaitu dengan sistem pembuktian terbalik. Gayus harus membuktikan asal-usul dari mana kekayaan yang diperolehnya.
"Inisiatif pembuktian terbalik bisa datang dari hakim/ jaksa. Dan pembuktian terbalik ini diakui oleh UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi," tegas Akil.
Selain pembuktian terbalik, langkah kedua adalah diambil alih penyidikan oleh KPK. Langkah ini dilakukan setelah persidangan yang berlangsung saat ini selesai. Hal ini dimungkinkan karena pengakuan Gayus berakibat efek domino sehingga masih bisa menyeret perkara/ pihak lain. "Usai sidang sekarang, KPK bisa mengambil alih," jelas Akil.
Pengambilalihan ini sesuai UU yaitu KPK mengambil alih perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdapat upaya untuk menghambat dan dengan sengaja ada upaya untuk mengalihkan kasus.
"Upaya lain yang bersamaa yaitu pemiskinan dengan cara menyita aset, pembekuan kekayaan dan gugatan perdata," tutup Akil.
(asp/anw)