Dua Tahun, Ayah Gauli Anaknya

MALANG - Sekejam-kejamnya harimau tak akan tega memangsa anaknya sendiri. Namun, ungkapan itu tidak berlaku bagi Mujiono. Lelaki 34 tahun ini tega ''memakan'' anak kandungnya sendiri.

Warga Jl Sartono SH Sukun ini tega menjadikan Mawar - sebut saja begitu - sebagai budak nafsunya selama dua tahun. Saat pertama kali dipaksa Mujono, Mawar berusia 12 tahun. Kini ia sudah berusia 15 tahun dan masih berstatus siswi di sebuah SMP negeri di Kota Malang.

Terakhir, aksi ayah bejat ini dilakukan pada 20 Desember lalu di rumahnya. Tak kuat dengan perlakuan orang tuanya itu, Selasa (22/12) malam, Mawar melaporkan Mujiono ke Polresta Malang. Malam itu juga Mujiono diciduk polisi dan dijebloskan ke penjara.

Mujiono yang sejak dua bulan ini menjadi kuli angkut semen di sebuah toko di Sukun ini setiap melakukan perbuatan keji tersebut dalam kondisi mabuk. Di luar rumah ia menenggak munuman keras. Ketika pulang, dalam kondisi tak sadarkan diri akibat pengaruh miras, dia memaksa Mawar melayani nafsunya. Dia menyeret anak pertamanya ini ke kamar dan memperkosanya. Perbuatan itu dilakukan Mujiono sejak ditinggal istrinya menjadi TKI di Malaysia 2007 lalu.

Ironisnya, aksi Mujiono itu dilakukan sebanyak empat kali dalam seminggunya. Yang membikin merinding, tidak jarang perbuatan Mujiono menyetubuhi Mawar disaksikan dua anaknya yang masih berusia 8 tahun dan 11 tahun. Itu karena perbuatan tersebut kerap dilakukan di kamar yang juga jadi tempat tidur adik-adik Mawar. Karena khawatir atas ancaman ayahnya yang akan mengusir dari rumah dan dibunuh, Mawar beserta kedua adiknya tidak berani cerita ke orang lain.

Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Iptu Elisabet Polnaya mengatakan, akibat perbuatannya itu Mujiono diancam dijerat dengan Pasal 8 UU 33 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. ''Hukuman sebesar ini setara dengan sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana,'' kata Polnaya.

Peristiwa ini terungkap setelah Mawar berdiskusi dengan kekasihnya, Agus, 20, warga Sukun. Agus yang sudah berpacaran dengan Mawar selama empat bulan ini menaruh curiga dengan kekasihnya ketika berhubungan badan. Saat itu Agus yang sudah mengutarakan tanggung jawab serta kesetiannya kaget mengetahui jika kekasihnya sudah tidak perawan. Kecurigaan itu pun ditanyakan ke Mawar. Mawar pun membenarkan kalau dirinya sudah tidak perawan lagi.

Namun Mawar tidak berani mengatakan jika yang telah merengut kegadisannya adalah ayah kandungnya sendiri, Mujiono. ''Saya sembunyikan dalam-dalam rahasia itu, termasuk kepada Mas Agus (kekasihnya),'' ujar Mawar saat ditemui di Unit PPA Polresta Malang, kemarin.

Akhirnya karena tidak kuasa menanggung beban berat seorang diri, Mawar pun terpaksa menceritakan semua perbuatan keji ayahnya pada Agus. Merasa ingin keluar dari derita berkepanjangan tersebut, Mawar akhirnya memutuskan untuk melaporkan ayanya ke Polsekta Sukun. Karena perbuatan yang dialami Mawar adalah kasus asusila, maka penanganan kasusnya dilimpahkan ke UPPA Polresta Malang.

Sementara tidak banyak penjelasan yang diutarakan Mujiono dalam gelar perkara kemarin. Dia berulang kali mengatakan khilaf dan cukup menyesali perbuatannya. ''Saya khilaf, saya tidak tahu apakah dosa saya akan diampuni,'' ujar pria berambut gondrong dan bertato di punggung ini.

Akibat perbuatannya, ketiga anaknya sekarang terlantar karena dia sedang meringkuk di penjara. Sementara istrinya bekerja di luar negeri menjadi TKI.

Kali pertama menyetubuhi anaknya, Mujiono mengaku tidak sadar. Namun untuk kedua kalinya, perbuatan itu dilakukan secara sadar meski dia baru saja menenggak miras. (mas/war)

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

Populer