Inilah Pola-pola dalam Praktik Mafia Peradilan
SENIN, 23 NOVEMBER 2009 | 08:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tak bisa dibantah, kalau dikatakan bahwa praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga terdakwa dijebloskan ke penjara, semua tahapan biasa digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri. Inilah pola-pola dalam praktik mafia peradilan:
KEPOLISIAN
A. Tahap Penyelidikan
1. Permintaan uang jasa
Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.
2. Penggelapan perkara
Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.
B. Tahap Penyidikan
1.Negosiasi Perkara
Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.
2. Pemerasan oleh Polisi
Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.
C. Pengaturan Ruang Tahanan
Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.
KEJAKSAAN
1. Pemerasan
Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".
2. Negosiasi Status
Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.
3. Pelepasan Tersangka
Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.
4. Penggelapan Perkara
Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan "sudah ada yang mengurus" sehingga tidak tercatat dalam register.
5. Negosiasi perkara
Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.
6. Pengurangan tuntutan
Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.
PERSIDANGAN
1. Permintaan uang jasa
Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.
2. Penentuan Majelis Hakim
Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.
3. Negosiasi putusan
Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.
TAHAP BANDING PERKARA
1. Negosiasi putusan
Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.
2. Penundaan eksekusi
Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Pungutan bagi pengunjung
Uang cuti
Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana
Perlakuan istimewa.
Kutipan:Kompas.com-23/11/09
Photo by: Muhammad Bayu Isa
SENIN, 23 NOVEMBER 2009 | 08:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tak bisa dibantah, kalau dikatakan bahwa praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga terdakwa dijebloskan ke penjara, semua tahapan biasa digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri. Inilah pola-pola dalam praktik mafia peradilan:
KEPOLISIAN
A. Tahap Penyelidikan
1. Permintaan uang jasa
Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.
2. Penggelapan perkara
Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.
B. Tahap Penyidikan
1.Negosiasi Perkara
Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.
2. Pemerasan oleh Polisi
Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.
C. Pengaturan Ruang Tahanan
Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.
KEJAKSAAN
1. Pemerasan
Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".
2. Negosiasi Status
Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.
3. Pelepasan Tersangka
Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.
4. Penggelapan Perkara
Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan "sudah ada yang mengurus" sehingga tidak tercatat dalam register.
5. Negosiasi perkara
Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.
6. Pengurangan tuntutan
Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.
PERSIDANGAN
1. Permintaan uang jasa
Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.
2. Penentuan Majelis Hakim
Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.
3. Negosiasi putusan
Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.
TAHAP BANDING PERKARA
1. Negosiasi putusan
Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.
2. Penundaan eksekusi
Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Pungutan bagi pengunjung
Uang cuti
Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana
Perlakuan istimewa.
Kutipan:Kompas.com-23/11/0
Photo by: Muhammad Bayu Isa