Pemerintah Aceh Bangkrut Jika Tidak Dibantu ...

Penerapan status otsus di Aceh belum beri banyak keuntungan secara ekonomis kepada masyarakat.

Jika tidak didukung oleh dana otonomi khusus (otsus) dari pemerintah pusat setiap tahunnya, Aceh terancam bangkrut. Alasannya, pendapatan asli daerah (PAD) tidak seimbang dengan pengeluaran pemerintah. Bahkan pada 2013, anggaran untuk belanja pegawai yang meningkat hingga 8,81 persen jauh dari total peningkatan PAD.
“Selama ini, Aceh hanya bisa hidup karena adanya dana otsus dari pemerintah pusat. Jika dana tersebut tidak ada lagi, maka Aceh akan bangkrut, karena pengeluaran pemerintah jauh lebih besar dari pendapatan,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh, Senin (4/2).

Sekalipun dana otsus sudah digelontorkan dalam jumlah besar, namun, kata Alfian, dampaknya bagi masyarakat sangat minim. “PAD 2012 hanya Rp 804,2 miliar. Tahun 2013, PAD Aceh tergetnya sama, tapi pengeluarannya meningkat. Keuangan Aceh sangat bergantung dari pusat,” katanya.

APBD Aceh 2013 ditargetkan Rp 11,785 triliun, sementara total pendapatan hanya Rp 10,1 triliun atau defisit Rp 1,6 triliun. “Stagnannya penerimaan PAD membuat keuangan Aceh sangat riskan. Apalagi alokasi untuk belanja pegawai meningkat,” katanya.

Pada 2013, Aceh harus harus mengeluarkan dana Rp 1,621 triliun untuk belanja pegawai, dengan rincian di pos belanja tidak langsung Rp 974,2 miliar dan pos belanja langsung Rp 647,4 miliar. Namun DAU Aceh hanya Rp 1,092 triliun.

Jika kekurangan dana belanja pegawai Rp 529,267 itu diambil dari PAD, 65,81 persen PAD Aceh akan terserap untuk belanja PNS. Dana untuk masyarakat umum sangat kecil. “Jika hal ini tidak segera diantisipasi, maka tanpa dana otsus, Aceh akan bangkrut,” ujar Alfian. Dalam APBD Aceh 2013, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh mencapai 8.990 orang. Sementara tahun 2012 mencapai 9.010. Namun, sekalipun jumlah PNS berkurang, alokasi dana bertambah.

Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Aceh, Isra Safril, mengatakan penambahan alokasi anggaran PNS akibat dari Surat Gubernur Aceh No 903/3883 yang ditujukan kepada Ketua DPRA tertanggal 21 Januari 2013. “Penambahan alokasi anggaran dilakukan secara tiba-tiba, yang lebih diarahkan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat, operasional rutin satuan kerja, bantuan kepada pemerintah kabupaten/kota, dana untuk operasional Wali Nanggroe,” katanya.

Penambahan alokasi anggaran dalam APBD Aceh sebesar Rp 1,842 triliun, menurutnya, tidak konsisten dengan perencanaan penganggaran. Karena itu, kata Isra, pihaknya mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mengevaluasi APBD Aceh 2013. “Mendagri juga harus memerintahkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk merasionalkan pagu anggaran usulan dalam RAPBA 2013 agar tidak terjadinya penyelewangan anggaran di kemudian hari, selain itu pengusulan anggaran yang dilakukan tiba-tiba dapat menyebabkan anggaran yang tidak sehat,” katanya.
Sumber : Sinar Harapan